1. Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “
edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa
komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini
modusnya adalah murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.Sebaiknya
internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang
lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi
hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi
hukuman penjara selama 4 tahun.
2. Cybersquating. Carlos Slim adalah orang
terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di
internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini
termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords
Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian
Kasus ini menurut
kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan
para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk
tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas
ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika
adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act
(ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah
Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke
pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi
uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal
seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP
tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik
sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak
umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga
belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian
bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal
362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378
tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60
UU no. 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi untuk tindakan
Domain
Hijacking.
3.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini
adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter
( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan
bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan
password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang
lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim
keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum
yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu
Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
4.
Carding
adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan
dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan
remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah
beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu
kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang
tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para
petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding
lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar
para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan
ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk
mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan
yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP
tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus
piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk
Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki
dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan
sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun".
5.
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami
seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas
mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs
untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian
online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online
adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu:
Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah
tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung
pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih
mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba
atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana
perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara
paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua
Puluh Lima Juta Rupiah)
6.
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari
kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau
dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini
kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang
tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak
diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari
kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data komputer
secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Indentity Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan
kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara
sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah
pencurian data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu
negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang
pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau
hacking yang membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun
2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
7.
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Analisa kasus : Menurut kami
seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan hala-hal yang tidak
melanggar norma dan etika di agama, bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun
bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya
tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat
internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak
kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini
pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut
pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008
tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282
ayat 1 KUHP.
8.
Pada tahun 1994 seorang sekolah musik
yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan
hacker alias Datastream Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal
kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air
Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom
korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”.
Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya.
Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara
untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar
20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya
ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.Analisa kasus : Menurut Kami
seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking
atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau
belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang
memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang
berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30
UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar