Pengertian
cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime
dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai
“any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration, investigation, or prosecution”pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime
sebagai “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data “.
Sejarah
Cyber Crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon
baru negara dengan merubah otoritas. Awal 1960 fasilitas dengan kerangka
utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial
intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya,
kata “hacker’ berarti positif untuk seseorang yang menguasai komputer
yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan
tugasnya.
kriminalitas di internet
Kriminalitas dunia maya (cybercrime)
atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum
di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi.
Motif ekonomi, politik, dan
kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau
golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain.
Ruang lingkup kejahatan
Bersifat global
Cybercrime seringkali
dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik
internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
Sifat kejahatan
Bersifat
non-violence
Tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat.
Pelaku kejahatan
Bersifat lebih
universal
Kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini
adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material
Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat
bahkan kerahasiaan informasi.
Ruang lingkup kejahatan komputer
1. Komputer
sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan
untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di
samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak,
prostitusi online, dan lain-lain.
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana
data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah,
dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud
dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang
terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4. Unauthorized acquisition, disclosure
or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah
penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Faktor penyebab
Segi teknis
Teknologi internet
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang
lain.
Segi sosioekonomi
adanya cybercrime merupakan
produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut
adalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Jenis Cybercrime Berdasarkan
Jenis Aktivitas
1. Unauthorized Acces : merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seserang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengatahuan
dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Contoh: probing dan
port.
2. Illegal Contents : merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke intenet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggao melanggar
hokum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara
Sengaja: penyebaran vurus biasanya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal
tersebut.
4. Data Forgery : kejahatan ini
dilakukan dengan tujuan memasulkan data pda dokumen-dokumen penting yang
terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan terhadap dokumen yang merupakan
milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web dataset.
5. Cyber Espionage, Sabotase dan
Exortion: Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap data, program computer atau system jaringan computer
yang terhubung ke internet.
6. Cyberstalking : kejahtan yang
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya: menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
ini menyerupai terror yang dilakukan kepada seseorang dengan memanfaatkanmedia
internet.
7. Carding : merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit miik orang lain digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker: Hacker
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer
secara detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Cracker merupakan
orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.
9. Cybersquatting dan
Typosquatting: Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalh
kejahatan dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain
orang lain).
10. Hijacking: merupakan
kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering
terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).
11. Cyber Terorism : merupakan
tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau
militer.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan internet
yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan cukuo sulit dilakukan. Hal ini mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Jenis Cybercrime Berdasarakan
Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang
individu (Against Person)
Sasaran serangan dari kejahatan
ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
b. Cybercrime menyerang hak milik
(Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh
kejahatan jebis ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia
cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber
terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke
situs resmi pemerintah atau situs militer).
Penanggulangan Cybercrime
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan
adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus
terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan
melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation
and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga
saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik
pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai
upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan
masalah-masalah keamanan komputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar